Notification

×

Iklan

Iklan

Konser Slank di Banda Aceh Batal Digelar, Panitia Soroti Kebijakan Biaya Sewa Venue Rp700 Juta

Senin, 27 Oktober 2025 | 10.38 WIB Last Updated 2025-11-07T12:22:04Z

 


Event Aceh.Com, Banda Aceh - Rencana konser Slank dalam rangka Panggung Sumpah Pemuda 2025 yang dijadwalkan berlangsung di Lapangan Memanah Stadion Harapan Bangsa, Sabtu (25/10/2025), batal digelar.
Acara tersebut terpaksa ditunda setelah lokasi kegiatan dikunci secara sepihak oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh menjelang pelaksanaan.

Koordinator acara, Fitri Syafruddin, menjelaskan bahwa konser Slank ini awalnya dirancang sebagai bagian dari rangkaian peringatan 20 tahun perdamaian Aceh–RI (MoU Helsinki 2005–2025) sekaligus untuk memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

“Pada tahap awal, Dispora Aceh (di bawah kepemimpinan lama) telah mengeluarkan surat izin penggunaan lapangan. Namun secara mendadak, izin tersebut dicabut tanpa alasan hukum yang jelas,” ujar Fitri, Sabtu (25/10/2025).

Karena waktu persiapan yang sangat singkat menjelang 17 Agustus, panitia akhirnya menunda acara ke 25 Oktober 2025, dengan harapan kepemimpinan baru di Dispora Aceh dapat memberikan dukungan administratif yang lebih baik.
Namun, insiden serupa kembali terjadi di bawah Plt. Kadispora yang baru.

Tarif Sewa Lapangan Dinilai Tidak Wajar

Fitri menjelaskan, pada awal Oktober 2025 panitia telah menerima surat izin penggunaan Lapangan Memanah dari Dispora Aceh, namun tanpa mencantumkan rincian tarif resmi.
Bahkan hingga menjelang hari pelaksanaan, Dispora belum menerbitkan invoice resmi sebagai dasar pembayaran retribusi pemakaian lapangan.

Dalam rapat koordinasi di Polda Aceh pada Selasa (21/10/2025), tiba-tiba muncul informasi bahwa Dispora menetapkan tarif sewa Rp10.000 per meter persegi per hari, dengan alasan mengacu pada Qanun No. 4 Tahun 2024 dan Pergub No. 34 Tahun 2025.

“Berdasarkan ukuran lapangan sekitar 14.523 meter persegi, nilai yang diminta mencapai Rp145 juta per hari, atau lebih dari Rp700 juta untuk lima hari tanpa penjelasan dasar penghitungan yang proporsional,” ungkap Fitri.

Menurutnya, angka tersebut sangat fantastis dan tidak wajar untuk kegiatan publik seperti peringatan hari besar nasional. Panitia pun menyampaikan keberatan resmi atas penetapan tarif tersebut.

“Setelah kami menyampaikan keberatan, pihak Dispora Aceh memanggil ulang panitia pada 22–23 Oktober dan meminta berbagai dokumen tambahan,” tambahnya.

Harapan Panitia: Pemerintah Lebih Transparan dan Mendukung Kegiatan Publik

Fitri berharap Pemerintah Aceh dapat meninjau ulang mekanisme retribusi fasilitas publik agar tidak menghambat kegiatan masyarakat, terutama yang bersifat edukatif, budaya, dan kebangsaan.

“Tujuan kami bukan semata hiburan, tetapi juga memperingati dua momentum penting: 20 tahun perdamaian Aceh dan 80 tahun kemerdekaan Indonesia. Kami berharap ada ruang dialog agar kegiatan publik seperti ini tidak terhambat oleh kebijakan administratif yang tidak transparan,” tutupnya.

×
Berita Terbaru Update