Eventaceh I Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen atau bernilai Rp 246.346 dari UMP Tahun 2025. K enaikan UMP Aceh untuk tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor: 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimal Provinsi Aceh Tahun 2026.
Mualem melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, mengatakan kenaikan sebesar 6,7 persen menjadikan UMP Aceh pada tahun 2026 bernilai Rp 3.932.552. “Di samping Upah Minimum Sektoral Provinsi, Gubernur juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan kenaikan yang sama sebesar 6,7 persen dari Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2025.
Hal itu tertuang dalam keputusan Nomor: 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2026,” kata Akmil, Senin (5/1/2026) malam.Menurut Akmil, kenaikan UMP dan kenaikan UMSP tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Kedua atas Perubahan PeraturanPemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, kata Akmil, dalam penetapan gubernur tersebut juga telah mempertimbangkan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang telah melaksanakan sidang pleno perhitungan kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 di akhir bulan Desember 2025 lalu.
Ia menjelaskan, bahwa pada saat sidang pengupahan dilaksanakan, terdapat dua opsi nilai kenaikan UMP 2026 yang dipengaruhi oleh nilai alpha (yang merupakan indeks dewan tertentu dengan nilai antara 0,5 sampai dengan 0,9). 0,5; sedangkan perwakilan Serikat Pekerja bertahan dengan nilai alpha 0,8,” ujarnya.“Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang terjadi saat ini, terutama di tengah kondisi Aceh yang melanda musibah Hidrometeorologi yang menimpa 18 dari 23 kabupaten/kota, Gubernur Aceh akhirnya menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,7 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akmil juga menyampaikan bahwa terdapat lima klasifikasi jenis pekerjaan untuk UMSP Tahun 2026 sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, yaitu Perkebunan Buah Kelapa Sawit, Industri Minyak Kelapa Sawit, Pertambangan Batu Bara, Pertambangan Emas dan Perak serta Pertambangan Gas Alam. Untuk sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kelapa Sawit, nilai UMSP Tahun 2026 sebesar Rp 3.987.940.
Sedangkan untuk sektor Pertambangan Batu Bara, Pertambangan Emas dan Perak serta Pertambangan Gas Alam, nilai UMSP Tahun 2026 sebesar Rp 4.061.791. Ia menyampaikan, bahwa UMP dan UMSP Aceh 2026 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu.
Sumber: Serambinews
.jpeg)