BANDA ACEH – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh memberikan penjelasan terkait polemik penggunaan Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa (SHB) Banda Aceh untuk acara “Panggung Sumpah Pemuda 2025”, yang rencananya akan menampilkan Slank, D’Masiv, dan Rafly Kande.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora Aceh, T. Banta Nuzullah, menyampaikan bahwa izin penggunaan lapangan tersebut telah diterbitkan kepada DPD GRANAT Aceh melalui Surat Nomor 400.5/2607 tertanggal 16 September 2025. GRANAT Aceh merupakan pihak pemohon resmi acara tersebut.
“Izin penggunaan lapangan diberikan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya kegiatan harus sesuai nilai-nilai syariat Islam dan kearifan lokal Aceh, menjaga keamanan serta kebersihan, melunasi retribusi sesuai Qanun, dan tidak mengganggu jadwal latihan atlet panahan,” jelas Banta, Selasa (28/10/2025).
Banta menegaskan bahwa seluruh proses izin dan administrasi hanya dilakukan dengan DPD GRANAT Aceh, tanpa melibatkan pihak lain seperti PT Erol Perkasa Mandiri yang belakangan disebut-sebut terkait acara tersebut.
“Pihak EO itu tidak terlibat dalam perjanjian apa pun dengan Dispora Aceh. Jadi, tudingan terhadap kami tidak berdasar dan tidak sesuai fakta administrasi,” tegasnya.
Retribusi dan Prosedur Administrasi
Dispora Aceh bersama Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menetapkan tarif retribusi Rp 10.000 per meter persegi per hari untuk penggunaan tanah milik Pemerintah Aceh. Ketentuan ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Dispora Aceh menerbitkan Surat Nomor 400.5/2968 tanggal 22 Oktober 2025, yang mewajibkan DPD GRANAT Aceh membayar retribusi sebesar Rp 145.230.000, sesuai luas area 14.523 meter persegi yang digunakan.
“Pemasangan dan persiapan acara baru bisa dilakukan setelah berita acara pemakaian lapangan atau perjanjian kerja sama ditandatangani,” kata Banta.
Syarat Tambahan Penyelenggaraan
Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan untuk:
-
Mengantongi izin keramaian dari Polda Aceh, dan
-
Mendapat surat rekomendasi dari Dinas Syariat Islam atau MPU Aceh yang memastikan kegiatan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam di Aceh.
“Kami memastikan semua kegiatan di fasilitas milik Pemerintah Aceh tetap menghormati aturan dan nilai-nilai yang berlaku di Aceh,” tutup Banta.
