Eventaceh.com I Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menetapkan penyusunan regulasi redenominasi rupiah sebagai bagian dari Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 . Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak Oktober 2025.
Agenda utama dari kebijakan tersebut adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang dijadwalkan akan dibahas pada tahun mendatang. Tujuan redenominasi sebagaimana tercantum dalam PMK tersebut adalah mewujudkan efisiensi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Berbeda dengan sanering yang memangkas daya beli masyarakat redenominasi tidak mengubah nilai riil kekayaan atau harga barang dan jasa , kecuali sirkulasi jumlah digit pada satuan mata uang . Misalnya, nilai Rp1.000 akan menjadi Rp1 dalam sistem baru, tanpa mengurangi nilai tukar maupun daya beli masyarakat.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa langkah ini merupakan penyederhanaan sistem pembayaran, akuntansi, dan pencatatan keuangan, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam transaksi ekonomi.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa keberhasilan redenominasi akan sangat bergantung pada stabilitas ekonomi makro, inflasi yang terkendali, dan kesiapan masyarakat. BI menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga serta edukasi masyarakat yang masif guna memastikan transisi berjalan lancar tanpa menimbulkan kebingungan di lapangan.
Wacana redenominasi sendiri telah muncul sejak tahun 2012 dan kini kembali mendapatkan momentum yang kuat dengan dimasukkannya agenda tersebut ke dalam dokumen strategis Kemenkeu. Salah satu rencana yang sedang dikaji adalah mengembalikan nominal “sen” menjadi satuan pecahan kecil, menandai babak baru dalam sejarah keuangan nasional.
Kebijakan redenominasi ini dipandang sebagai bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi, hubungan transaksi keuangan, dan memperkuat persepsi positif terhadap mata uang rupiah di mata dunia.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat
Telepon: (021) 3841067 | Email: humas@kemenkeu.go.id
Website: www.kemenkeu.go.id
